Ticker

6/recent/ticker-posts

Menkes: Seluruh PTT Kemenkes yang Ikut Seleksi Lulus Semua

Sahabat pembaca Info Bidan PTT dan Perawat Honorer, sudah tahukah anda bahwa sebanyak 43.310 orang dokter, dokter gigi, dan bidan PTT Kementerian Kesehatan telah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Mereka terdiri dari 39.090 PTT dengan usia di bawah 35 tahun dan dengan usia di atas 35 tahun berjumlah 4.220 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berusia < 35 tahun berhasil lolos dan akan diangkat menjadi calon aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.

“Berdasarkan hasil seleksi, seluruh PTT Kementerian Kesehatan yang mengikuti seleksi telah dinyatakan lulus semua”, tegas Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), pada Rapat Kerja Menkes bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta, Senin (20/3).

Prestasi ini diapresiasi oleh ketua dan anggota Komisi IX DPR RI, mengingat bahwa pengangkatan puluhan ribu tenaga kesehatan ke dalam formasi ASN bukanlah merupakan sebuah perkara mudah. Pada kesempatan tersebut, Komisi IX DPR RI selanjutnya meminta agar Kemenkes meninjau kembali persyaratan batas usia penerimaan CPNS. Hal ini merupakan suatu keputusan yang dinantikan oleh 4.220 orang PTT Kemenkes yang berusia > 35 tahun.

Dalam paparan sebelumnya, Menkes menyatakan bahwa PTT Kemenkes yang telah mengikuti seleksi namun berusia di atas 35 tahun berjumlah 4.220 orang, terdiri dari dokter 86 orang, dokter Gigi 32 orang dan bidan 4.102 orang. Para PTT Kemenkes yang berusia di atas 35 tahun ini tidak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkungan Pemda karena harus memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun. Hal ini sesuai pasal 6 pada PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS juncto PP 78 Tahun 2013.

Menkes menyatakan bahwa tenaga kesehatan PTT yang berusia di atas 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah. Pengangkatan tersebut menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK ditetapkan.

“Sementara menunggu PP Manajemen PPPK ditetapkan, mereka akan tetap menerima gaji dan insentif dari Kementerian Kesehatan sampai beralih statusnya menjadi PPPK Daerah”, tandas Kemenkes.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS di lingkungan pemerintah daerah dari PTT Kementerian Kesehatan sama sekali tidak dipungut biaya dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bila ditemukan terdapat oknum yang memungut biaya, segera laporkan kepada: Sapu Bersih Pungutan Liar melalui call center 082112131323, SMS 1193, dan e-mail lapor@saberpungli.id atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui nomor telepon (021) 25578389, SMS 08558575575 dan e-mail pengaduan@kpk.go.id.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
 
Berita ini bersumber dari KEMENKES.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar