Sahabat pembaca Info Bidan PTT, sudah tahukah anda bahwa sebanyak 79 bidan yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di Bali akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pengangkatan ini seiring dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang pengangkatan pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan menjadi PNS di lingkungan pemerintah daerah.
Surat ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidang sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
Bali sendiri sebenarnya mempunyai 81 bidan PTT yang tersebar di berbagai daerah, diantaranya Jembrana sebanyak 6 orang, Tabanan 13 orang, Badung 20 orang, Gianyar 18 orang, Klungkung 3 orang, Bangli 2 orang, Karangsem 1, Buleleng 13 orang, dan Denpasar 5 orang.
Namun, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana menyatakan, yang secara resmi akan diangkat yakni sebanyak 79 orang karena dua orang sisanya mengundurkan diri.
"Artinya mudah-mudahan dengan pengabdian mereka yang sudah lama itu bisa mendapat status yang pasti. Kita juga mendorong, berupaya, dan juga berjuang sedemikian rupa pada saat ke Jakarta untuk bidan PTT karena itu kan diatur dalam keputusan presiden," kata Lihadnyana saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Rabu (19/12/2018).
Saat ditanya kapan akan secara resmi diangkat, Lihadnyana belum bisa menjelaskan.
Dirinya mengatakan masih ada persiapan berkas dikarenakan status bidan PTT ini ditangani oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya pada Rabu (12/12/2018) lalu, Lihadnyana hadir ke Jakarta bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Ketut Suarjaya.
Hadirnya Lihadnyana guna memenuhi undangan pembahasan bidan PTT bersama Kepala BKD dan Dinas Kesehatan tiap-tiap provinsi di Indonesia.
Kedatangannya ke Jakarta juga berkaitan dengan ambiguitas umur bidan PTT yang ditetapkan maksimum pada umur 40 tahun.
Umur 40 tahun tersebut apakah umur bidan PTT saat ini atau ketika mereka masih melamar menjadi PTT terdahulu.
Setelah Lihadnyana bertandang ke Jakarta, akhirnya Pemprov Bali mendapatkan kejelasan yakni yang diangkat adalah ketika bidan melamar menjadi PTT terdahulu, sehingga secara keseluruhan sebenarnya bisa diangkat menjadi PNS, hanya saja terdapat dua orang yang mengundurkan diri.
Kebingungan itu muncul ketika Komisi IV DPRD Bali mengumpulkan bidan PTT dan seluruh stakeholder terkait baik dari provinsi maupun kabupaten/kota di Wantilan Gedung DPRD Bali pada Senin (10/12/2018) lalu.
Menanggapi ambiguitas pencatuman umur tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta waktu itu mengatakan, jika membaca surat yang dikeluarkan Kemendagri tersebut maka arahnya memang ke dalam jumlah 81 orang bidan PTT yang ada di Bali.
"Cuman di edaran Depdagrinya kok diisi pelamar paling tinggi berusia 40 tahun. Mereka kan sebagian dari 81 ini umurnya sudah diatas 40 tahun," jelas Parta.
Dijelaskan Parta bahwa umur diatas 40 tahun ini apakah umur pada saat melamar menjadi PTT dahulu atau melamar untuk menjadi PNS pada saat ini.
Sehingga, menurut Parta, jika arahnya umur pada saat melamar menjadi PTT dahulu, maka secara keseluruhan sebanyak 81 orang tersebut mampu diakomodir.
Sementara itu, Koordinator Federasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia Provinsi Bali, Wayan Nurlaeni pada pertemuan itu juga mengatakan, sesuai dengan hasil komunikasinya dengan pihak Badan Kepegawaian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bahwa umur yang dihitung yakni pada saat mulai menjadi PTT.
"Kebetulan Bali yang mulai PTT usianya dibawah 40 (tahun), jadi Bali semua lolos. Kalau (secara keseluruhan) di Indonesia masih ada yang tersisa sekitar 67 orang karena dia mulai PTT usianya 40 tahun," jelasnya.
Selain Bali, ternyata hampir semua daerah di Indonesia yang mempunyai bidan yang masih berstatus PTT kecuali DKI Jakarta dan Kalimantan Utara.
Daerah yang paling banyak memiliki bidan PTT yakni Sumatera Utara sebanyak 1.010 orang, sedangkan yang paling sedikit yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah 2 orang.
Berita ini bersumber dari Tribun Bali.
0 Komentar