Sahabat pembaca Info Bidan PTT, sudah tahukah anda bahwa ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Adanya PP ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski demikian bagi pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP," kata Harry Hikmat selaku Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial yang hadir mewakili Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Kegiatan PKH Jateng Festival Ke-3 di Sragen, hari ini.
Pidato tersebut, sontak mendapatkan sambutan meriah dari 2.460 SDM PKH yang hadir perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se Jateng. Pada kesempatan tersebut serangkaian acara dilaksanakan di komplek GOR Diponegoro Kabupaten Sragen. Keceriaan tampak mewarnai saat berlangsung lomba futsal, badminton, paduan suara, pameran Kube KPM PKH dan PKH Sragen Award. Selain itu dilaksanakan Wisuda bagi 25 KPM yang diwisuda karena graduasi sejahtera mandiri.
Dalam sambutannya, Harry menyampaikan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo telah diatur kriteria menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK, antara lain dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
"Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi Pegawai ASN atau P3K," imbuhnya.
Kemensos sejak tahun 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial. “Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar 1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39
ribu SDM PKH menjadi P3K”.
Jumlah SDM PKH total berjumlah berjumlah 39.566 orang. Dengan formasi terdiri atas 7 orang Koordinator Regional, 62 orang Koordinator Wilayah, 128 orang Administrator Database Provinsi, 531 orang Koordinator Kabupaten/Kota, 408 orang Pekerja Sosial Supervisor, 2.095 orang Administrator Database Kabupaten/Kota, 34.552 orang Pendamping Sosial PKH, 1.697 orang Pendamping PKH Akses, 75 orang Asisten Pendamping PKH, dan 11 orang Asisten Pendamping PKH Akses.
“Saya pikir Kemensos siap karena anggaran untuk honor sudah ada, bahkan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sudah ada sejak 2017," tegas Harry.
Sementara itu, Koordinator Wilayah I SDM PKH Jateng Arif Rohman Muis mengaku senang dengan adanya rencana kementerian sosial untuk menjadikan SDM PKH sebagai ASN melalui jalur PPPK.
"Kita sepakat sekali jika SDM PKH bisa masuk sebagai P3K, karena memberikan kepastian status pada masa depan, sehingga loyalitas dan pengabdian semakin kuat," jelas Arif.
Arif menambahkan adanya mekanisme P3K ini merupakan terobosan yang diberikan Presiden Jokowi bagi SDM PKH dan tenaga kontrak/honorer lainnya di pemerintah.
Seleksi pengadaan P3K terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem rangking dalam penetapan hasil.
Berita ini bersumber dari PPPK.
0 Komentar