Ticker

6/recent/ticker-posts

UPT RSUD Kuala Kurun Berikan Aturan Kerja bagi PTT Perawat dan Bidan

 



Sahabat pembaca Info Nakes Honorer, sudah tahukah anda bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas memberikan surat  pernyataan dan aturan  kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) perawat dan bidan sesuai dengan pakta integritas keperawatan.

“Diharapkan bagi PTT dapat bekerja dengan sebaik mungkin, melalui aturan yang sudah dikeluarkan dan disetujui, kami harap itu dipatuhi dan menjadi komitmen bagi mereka. Pakta integritas keperawatan ini dibuat sesuai dengan SOP keperawatan untuk tenaga baru dan standar akreditasi rumah sakit untuk peningkatan pelayanan serta keselamatan pasien,” kata Direktur RSUD melalui Kepala Bidang Keperawatan Rahmattambun saat dibincangi, Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut dikatakannya ada beberapa kriteria aturan yang dinyatakan oleh PTT sesuai pakta integritas keperawatan, diantaranya selalu bekerja secara ikhlas, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Selain itu, dapat memberikan contoh patuh terhadap peraturan dan tata tertib dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,

“Tentunya diiringi dengan penampilan yang sudah ditetapkan baik dari manajemen ataupun tempat mereka bertugas untuk melaksanakan akreditasi rumah sakit dan NSBL keperawatan,” kata Rahmattambun.

Selain itu, lanjutnya, tidak menggunakan ataupun mengedarkan narkoba, minuman beralkohol, perjudian dan merokok di lingkungan UPT RSUD Kuala Kurun, serta menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest) dalam melaksanakan tugas.

"Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Rahmattambun juga meminta kepada PTT perawat dan bidan agar dapat menyampaikan informasi penyimpangan integritas di UPT RSUD Kuala Kurun serta menjaga kerahasiaan rumah sakit.

"Mereka siap mengikuti aturan atau kesepakatan yang sudah dibuat dalam merujuk pasien, dinas/jaga, melaksanakan tindakan keperawatan sesuai standar pelayanan rumah sakit selama bekerja," ucapnya.

Rahmattambun menyebut, PTT perawat dan bidan tidak boleh bermain handphone untuk kepentingan pribadi, namun para PTT dapat bekerja sama dengan profesi lainnya. “Bila mereka melanggar pernyataan yang sudah dibuat berdasarkan aturan tersebut, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensinya,” tandasnya.

Berita ini bersumber dari MMC Provinsi Kalimantan Tengah
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar